Sabtu, 27 Februari 2010

GILIRAN KEPALA DESA UNJUK RASA DI GEDUNG DPR

JAKARTA (22/2/2010)  Puluhan ribu kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) hari ini berunjuk rasa mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuntut disetujuinya Rancangan Undang-undang (RUU) Desa dan RUU Pembangunan Pedesaan.
   
Dalam unjuk rasa tersebut, kepala desa dan perangkat desa datang dari seluruh Indonesia menggunakan bis sewaan yang berjumlah lebih dari 900 bis. Menurut estimasi, biaya penyewaan satu bis untuk perjalanan dari luar Jakarta berkisar antara Rp 8 – 10 juta sehingga setidaknya Rp9 mililar dibutuhkan Parade Nuasantara utuk menggelar unjuk rasa hari ini. Parade Nusantara tidak membiayai aksi unjuk rasa dan juga tidak meminta sponsor dari pihak manapun karena kegiatan ini dibiayai secara swadaya oleh kepala desa dan warganya masing-masing.

Aksi Parade Nusantara ini adalah pilihan paling akhir setelah semua jalur yang diupayakan bertahun-tahun mengalami jalan buntu. Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, UU Pemerintahan Desa dan UU Pembangunan Perdesaan ini telah diperjuangkan oleh Parade Nusantara sejak akhir tahun 2006 dan terus dikawal. Tapi, hingga sekarang, janji dan kenyataan tak beriringan, UU Desa  akhirnya mentah dan mengalami kegagalan untuk ditetapkan sebagai Undang-undang.
Bahkan, SBY pernah menerbitkan Surat Presiden (SURPRES) dengan nomor: R-35 / Pres / 6 / 2009 pada tanggal 29 Juni 2009 dengan sifat : Sangat Segera, Perihal : Penunjukan Perwakilan (Menteri-menteri terkait) diantaranya : Menteri Koordinator Bidang Polhukam; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Kesra;Menteri Dalam Negeri;Menteri Keuangan;Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ternyata, pada tahun 2010, Parade Nusantara menemukan fakta bahwa rencana pembahasan RUU Pembangunan Perdesaan dan RUU tentang Pemerintahan Desa tidak diteruskan pembahasannya pada agenda bahasan tahun 2010. Agenda pembahasan RUU Pemerintahan Desa dan RUU Pembangunan Perdesaan tercatat di Badan Legislasi Nasional (BALEGNAS) sebagai agenda pembahasan pada tahun 2011 pada nomer 60!

Selanjutnya, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Parade Nusantara menyimpulkan bahwa terbitnya UU Pemerintahan Desa dan UU Pembangunan Perdesaan semakin jauh dari harapan dan kenyataan. Inilah yang menjadi alasan kuat bagi Parade Nusantara dalam melakukan aksi besar-besaran pada 22 Februari 2010 ini.

Parade Nusantara menuntut hak desa untuk mendapatkan perhatian dan komitmen SBY yang pernah menjanjikan yang lebih wajar dari pemerintah pusat karena kondisi sosial dan perekonomian Indonesia sangat bergantung pada kesejahteraan dan kemampuan desa untuk mengembangkan diri. Selama ini desa hanya diperhatikan ketika berlangsung pemilu atau pilkada, namun semakin terpinggirkan dalam pembangunan Nasional.

RUU Desa dan RUU Pembangunan Pedesaan antara lain menuntut alokasi minimal 10% dari APBN dalam bentuk block grant, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 atau 10 tahun,  biaya Pilkades ditanggung 100% oleh APBD kabupaten,  batasan masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 s/d 65 tahun, penetapan dana purnabhakti bagi kepala desa dan perangkat desa apabila purna tugas, dan asuransi kesehatan kematian bagi kepala desa, perangkat desa dan keluarga.

“Kepala Desa bukan jabatan struktural melainkan sebuah kepemimpinan dan pengabdian sosial karena desa merupakan institusi sosial yang menyatukan masyarakat di sebuah wilayah berdasarkan rasa saling ketergantungan dan saling memiliki. Masa dan periode pengabdian Kepala Desa seyogyanya tidak perlu diatur ketat oleh Negara melainkan ditentukan oleh masyarakatnya sendiri. Peran Negara adalah membantu Kepala Desa dan perangkat desa dalam pembangunan desa,” kata Sudir Santoso.

Rombongan Parade Nusantara diterima oleh Anggota Komisi II DPR-RI - yang membawahi pemerintahan dalam negeri-.Setelah mendengarkan penjelasan rombongan Parade Nusantara, Komisi II DPR RI sepakat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat desa melalui RUU Desa dan Pembangunan Desa.

“Kepala Desa memang jabatan unik dalam struktur masyarakat Indonesia karena peranan desa sangat penting dalam mendukung perekonomian dan stabilitas bangsa. Karena Kepala Desa dipililih dari tokoh masyarakat di masing-masing desa untuk mengatasi segala bentuk masalah secara kekeluargaan dan bukan dengan kekuasaan, maka Negara perlu memberikan perhatian yang dibutuhkan tanpa merusak tatanan struktur masyarakat desa yang sudah ada saat ini. Kami akan bantu perjuangkan,” kata Budiman Sudjatmiko, Anggota Komisi II DPR-RI.
 
Aksi puluhan ribu rakyat desa membuktikan bahwa seberapa otentik dan penting aspirasi ini untuk segera dipenuhi oleh pemerintah. Bayangkan, kalau perekonomian di propinsi dan kota saja selalu berteriak melawan kompetisi dari asing, rakyat desa terdesak oleh ketidakperdulian bangsa sendiri, khususnya ketika rakyat desa berusaha mempertahankan keaslian dan potensi desa dari pembangunan hotel, mal dan lapangan golf yang cuma bermanfaat bagi kaum elit kota saja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar